Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2013

Larangan Memakai Cincin Di Jari Tengah Dan jari Telunjuk

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Apa ada larangannya memakai cincin pada jari tengah?
Jawaban: Mengenakan cincin terlarang pada jari tengah dan jari telunjuk bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan. Al-Imam Muslim rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam Shahih beliau, “Bab Larangan Menggunakan Cincin pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).”
Kemudian beliau menyebutkan beberapa riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, diantaranya,
قَالَ عَلِىٌّ نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.
“Berkata Ali radhiyallahu’anhu: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini dan ini. Beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberi isyarat bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).” [HR. Muslim]
Beberapa Faidah:
1) Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
2) Laki-laki boleh mengenakan cincin perak, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki, baik emas murni maupun bercampur dengan bahan lain, baik cincin maupun perhiasan lainnya ataupun jam tangan yang bercampur emas, semuanya diharamkan bagi laki-laki
3) Wanita boleh mengenakan cincin emas maupun perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ akan kebolehannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah
4) Memakai cincin besi dan tembaga terlarang bagi laki-laki maupun wanita karena keduanya merupakan pakaian penduduk neraka, sehingga dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
5) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenakan cincin beliau pada jari kelingking, sebagian ulama membolehkan di jari manis
6) Boleh mengenakan cincin di tangan kanan maupun kiri, selain pada dua jari yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits di atas
7) Tukar cincin bagi pengantin tidak disyari’atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:
Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.
Kedua: Jika calon pengantin belum melakukan akad nikah atau bahkan masih pacaran (baca: pengantar kepada zina) maka hukumnya haram jika mereka saling bersentuhan.
Ketiga: Jika terdapat keyakinan bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka hubungan mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan Allah ta’ala), sebab hanya Allah ta’ala Yang Maha Mampu melanggengkan hubungan keduanya. Demikian faidah dari Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta’ala.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Jumat, 15 Februari 2013

Haruskah Muslim Ucapkan Selamat Natal, Bila Kristen Ucapkan Selamat Idul Fitri?


Salah satu topik yang setiap tahun mencuat di bulan Desember adalah hukum umat Islam mengucapkan Selamat Natal kepada umat kristiani. Dalam pandangan Islam, berdasarkan Al-Qur'an, hadits dan pendapat para ualama, masalah ini sebenarnya sudah final. Para ulama berbagai mazhab baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hambali, semua sepakat tentang haramnya menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan bertasyabuh (menyerupai) acara mereka. (Lihat Iqtidha’ ash-Shiraat al-Mustaqim 2/425 dan Ahkam Ahli adz-Dzimmah 2/227).
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Daud). Dalam Al-Fiqhul-Islami, bentuk-bentuk tasyabuh yang dilarang itu banyak bentuknya, antara lain mencucapkan selamat pada hari raya orang kafir.
Ibnul Qayim rahimahullah berkata: “Mengucapkan selamat kepada syiar agama orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan ‘Ied Muharak ‘Alaik (hari raya penuh berkah atas kalian) atau selamat bergembira dengan hari raya ini dan semisalnya. Jika orang yang berkata tadi menerima kekufuran maka hal itu termasuk keharaman, statusnya seperti mengucapkan selamat bersujud kepada salib. Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak tahu keburukan yang telah dilakukannya. Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid’ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah.”
Fatwa ulama terkini juga mengharamkan ucapan Selamat Natal: “ Tidak boleh seorang muslim memberi ucapan selamat kepada orang Kristen pada hari raya mereka karena sesungguhnya dalam perbuatan tersebut terdapat tolong-menolong dalam perbuatan dosa. Dan kita di larang dari perbuatan tersebut, Allah SWT berfirman: “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Di dalamnya juga mengandung rasa cinta kepada mereka dan menuntut untuk mencintai mereka serta sebagai syiar dengan meridhai mereka dan syiar-syiar mereka. Ini semua tidak boleh bahkan yang paling wajib adalah menampakkan permusuhan terhadap mereka dan menjelaskan permusuhan terhadap mereka. Karena mereka memusuhi Allah jalla wa ala dan membuat sekutu kepada selain Allah. Mereka juga menjadikan bagi Allah wanita pendamping dan seorang anak” (Fatawa Lajnah Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wal-Ifta: 3/435).
Meski para ulama secara tegas mengharamkan ucapan Selamat Natal, ada juga orang ber-KTP Islam yang malah mengimbau mengucapkan Selamat Natal kepada orang Kristen. Salah satu argumennya adalah demi toleransi umat beragama, karena umat Kristen juga mengucapkan Selamat Idul Fitri kepada umat Islam yang berlebaran pada hari raya Idul Fitri.
Abdul Moqsith Ghazali, aktivis jaringan liberal berkedok Islam, memuji orang Islam yang mengucapkan Selamat Natal, karena orang Kristen juga mengucapkan Selamat Idul Fitri saat lebaran:
“Umat Islam mengucapkan selamat natal terhadap rekan-rekannya yang beragama Kristen. Begitu juga sebaliknya, umat Kristiani mengucapkan selamat ‘idul fitri terhadap koleganya yang beragama Islam. Sering disaksikan, sejumlah tokoh agama saling berkirim SMS menyatakan selamat ketika hari perayaan agama masing-masing berlangsung. Fenomena ini tak mudah didapatkan di negeri-negeri muslim lain. Bahkan, negeri-negeri muslim lain itu harus belajar pada umat Islam Indonesia atas toleransinya yang tinggi terhadap umat agama lain,” tulisnya di situs JIL.
Moqsith menjadikan ucapan Selamat Natal dan Selamat Idul Fitri sebagai tolok ukur toleransi seorang umat beragama. Logika ini tidak relevan, miring dan generalisasi yang gegabah. Menyejajarkan Idul Fitri dengan Natal adalah tindakan yang keliru, karena keduanya berbeda dan sama sekali tidak sejajar.
Pertama, Idul Fitri adalah hari raya yang diperintahkan dalam Islam sedangkan Natal tidak ada perintahnya dalam kitab suci.
Idul Fitri disyariatkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah 185 dan banyak hadits, sedangkan Natal sama sekali tidak ada perintahnya dalam Bibel baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Bahkan umat Kristen abad permulaan tidak pernah merayakan Natal.
Kebiasaan gereja merayakan Natal pada tanggal 25 Desember baru dimulai dalam abad keempat. Sebelum itu Gereja tidak mengenal perayaan Natal tidak tahu kapan, hari apa, bulan apa dan tahun keberapa Yesus dilahirkan. Bibel pun sama sekali tidak memuat data-data tentang Natal Yesus.
Penetapan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus juga menyalahi Bibel. Injil Lukas pasal 2 menceritakan bahwa pada waktu Yesus dilahirkan, gembala-gembala sedang berada di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam (ayat 8). Itu berarti bahwa Yesus dilahirkan antara bulan Maret atau April dan bulan November.  (lihat: Buku Katekisasi Perjanjian Baru karya Dr. J.L. Ch. Abineno, hlm 14).
Kedua, esensi Idul Fitri dan Natal bertolak belakang 180 derajat. Idul Fitri adalah hari raya setelah berpuasa sebulan penuh selama Ramadhan untuk meneguhkan tauhid dan menggapai ketakwaan kepada Tuhan.
Sedangkan Natal adalah peringatan hari ulang tahun kelahiran Yesus Kristus (Dies Natalis of Jesus Christ) yang dipertuhankan oleh umat Kristen. Dengan kata lain, Natal adalah hari ulang tahun kelahiran tuhan dan juru selamat penebus dosa dalam keyakinan Kristen.
Selamat Idul Fitri di mata Kristen dan Selamat Natal di mata Islam adalah dua hal yang berbeda. Umat Kristen yang mengucapkan Selamat Idul Fitri tidak melanggar doktrin kristiani, sedangkan umat Islam yang mengucapkan Selamat Natal melanggar aqidah Islam.
Ketiga, kalau mau menyejajarkan sementara, seharusnya Natal Yesus disandingkan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Karena memperingati kelahiran Yesus (Natal) dan peringatan kelahiran Nabi Muhammad (Maulid Nabi) sama-sama tidak ada perintahnya dalam kitab suci kedua agama.
Faktanya, umat Kristen tidak mau mengucapkan Selamat Maulid atas kelahiran Nabi Muhammad sebagai nabi yang terakhir, karena dianggap bertentangan dengan doktrin kristiani yang menyakini Yesus sebagai nabi terakhir. Apakah sikap ini bisa dinilai sebagai tindakan yang menjunjung tinggi toleransi dan pluralisme dalam pandangan kaum liberal sekalipun?
Keempat, Jika umat Islam dituding tidak toleran karena tidak mengucapkan Selamat Natal atas kelahiran Yesus yang diyakini sebagai tuhan dan Juruselamat Kristen, maka vonis yang sama juga harus dialamatkan kepada umat Kristen. Umat Kristen juga harus divonis sebagai umat intoleran karena tidak mengucapkan Selamat Maulid Nabi atas kelahiran Muhammad SAW, nabi pamungkas setelah Yesus. [A. Ahmad Hizbullah MAG/SI]

STOP!! Perayaan Tahun Baru Masehi = Hari Raya Kafir Penyembah Dewa


Enam hari setelah Natal 25 Desember, tibalah tahun baru Masehi tanggal 1 Januari. Umat kristiani biasa menggabungkan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru. Tak sedikit umat Islam yang latah terjebak promosi kekafiran dengan mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi.
Bahkan ikut-ikutan merayakan pergantian tahun baru dengan gebyar maksiat. Demi menunggu momen pukul 00.00 mereka rela menghambur-hamburkan dana secara mubazir untuk pesta kembang api, pesta miras, festival hiburan yang berbaur pria dan wanita, perzinaan dan pesta maksiat lainnya.
Tak sedikit waktu, dana, tenaga dan pikiran yang dibuang percuma demi tahun baru. Padahal Allah SWT memperingatkan bahwa para pemboros itu adalah saudaranya syaitan yang sangat ingkar kepada Tuhan (Qs Al-Isra’ 26-27).
Dalam tinjauan akidah, para ulama yang berkompeten telah memfatwa haram ucapan Selamat Tahun Baru Masehi, terlebih merayakan pestanya.
Komisi Fatwa Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’) dalam Fatawa nomor 20795 menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi kepada non muslim tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim karena perayaan tahun baru tidak masyru’ (tidak disyariatkan).” Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Syaikh Bakr Abu Zaid.
Senada itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, dengan tegas menyatakan bahwa umat Islam dilarang mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi (Miladiyah), karena ia bukan tahun syar’i. Bahkan apabila memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir yang merayakan hari raya Tahun Baru, maka orang ini dalam keadaan bahaya besar berkaitan dengan hari-hari raya kekafiran.
Karena ucapan selamat terhadap hari raya kekafiran itu berarti senang dengannya dan mensupport kesenangan mereka, padahal senang terhadap hari-hari raya kekafiran itu bisa-bisa mengeluarkan manusia dari lingkaran Islam, sebagaimana Ibnul Qayyim rahimahullah telah menyebutkan hal itu dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz-Dzimmah. (Liqoatul Babil Maftuh, juz 112 halaman 6).
Ibnul Qayyim berkata, “Adapun memberi ucapan selamat kepada simbol-simbol khusus kekafiran, (hal tersebut ) adalah haram menurut kesepakatan ulama…” (Ahkamu Ahlu Ad-Dzimmah, 1/441).
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili dalam situsnya juga mengharamkan ucapan Selamat Tahun Baru Masehi karena perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh (meniru kebiasaan orang kafir) kepada kaum Kristen yang mana mereka saling mengucapkan selamat ketika awal tahun baru Masehi. Tasyabbuh dengan mereka diharamkan oleh Rasulullah SAW.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Rasulullah SAW sudah mewanti-wanti umatnya tentang bahaya tasyabbuh terhadap orang Persia, Romawi, Yahudi dan Kristen. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang biawak, pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri).
Para ulama itu memperingatkan strategi pemurtadan yang dikemas dengan pencampuradukan antara al-haq dan kebatilan, sesuai firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah 109, Ali-Imran 69, 99, 149, dan Al-Hijr 9.
Momentum Tahun Baru ini tidak luput dari pencampuradukan antara al-haq dan kebatilan, propaganda kepada kekufuran, kesesatan, permisivisme dan ateisme serta pemunculan sesuatu kemungkaran yang bertentangan dengan syariat.
Di antara hal itu adalah propaganda kepada penyatuan agama-agama (pluralisme), penyamaan Islam dengan aliran-aliran dan sekte-sekte sesat lainnya, penyucian terhadap salib dan penampakan syiar-syiar kekufuran yang dilakukan oleh orang-orang Kristen dan Yahudi.
Banyak yang beranggapan bahwa perayaan tahun baru adalah urusan duniawi yang tidak ada kaitannya dengan akidah. Padahal secara historis, perayaan tahun baru Masehi tidak bisa dipisahkan dari tradisi dan ritual penyembahan dewa Janus dalam agama paganisme (agama kafir penyembah berhala):
“The Roman ruler Julius Caesar established January 1 as New Year’s Day in 46 BC. The Romans dedicated this day to Janus , the god of gates, doors, and beginnings. The month of January was named after Janus, who had two faces – one looking forward and the other looking backward” (The World Book Encyclopedia, 1984, volume 14 hlm. 237).
(Penguasa Romawi Julius Caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun baru semenjak abad ke-46 SM. Orang Romawi mempersembahkan hari ini (1 Januari) kepada Janus, dewa segala gerbang, pintu-pintu, dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama Janus sendiri, yaitu dewa yang memiliki dua wajah – sebuah wajahnya menghadap ke (masa) depan dan sebuahnya lagi menghadap ke (masa) lalu).
Dalam mitologi Romawi, Dewa Janus adalah sesembahan kaum Pagan Romawi. Bulan Januari (bulannya dewa Janus) ditetapkan setelah Desember karena Desember adalah pusat Winter Soltice, yaitu hari-hari di mana kaum pagan penyembah Matahari merayakan ritual mereka saat musim dingin. Pertengahan Winter Soltice jatuh pada tanggal 25 Desember, dan inilah salah satu dari banyaknya pengaruh Pagan pada tradisi Kristen.
Kaum Pagan pandai menyusupkan budaya mereka ke dalam budaya agama lain. Ini terbukti dengan tradisi mereka bertahun baru yang sudah populer diikuti di berbagai belahan dunia. Misalnya, tradisi kaum Pagan merayakan tahun baru mereka (atau Hari Janus) dengan mengitari api unggun, menyalakan kembang api, bernyanyi bersama, memukul lonceng dan meniup terompet.
Ke dalam agama Kristen, tradisi pagan ini diadopsi dengan menjadikan hari Dewa Janus tanggal 1 Januari menjadi Tahun Baru Masehi, sehingga muncullah pemisahan masa sebelum Yesus lahir pun (Sebelum Masehi/SM) dan sesudah Yesus lahir (Tahun Masehi/M).
Di Persia yang beragama Majusi (penyembah api), tanggal 1 Januari juga dijadikan sebagai hari raya yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus. Dalam perayaan itu, mereka menyalakan api dan mengagungkannya, kemudian orang-orang berkumpul di jalan-jalan, halaman dan pantai, bercampur baur antara lelaki dan wanita, saling mengguyur sesama mereka dengan air dan minuman keras (khamr). Mereka berteriak-teriak dan menari-nari sepanjang malam. Semuanya dirayakan dengan kefasikan dan kerusakan.
Shahabat Abdullah bin ’Amr RA memperingatkan dalam Sunan Al-Baihaqi IX/234: ”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya Nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” [A. Ahmad Hizbullah MAG/SI]

klik sumber disini

Hukum MLM Menurut Syariah Islam


hukum_multi_level_marketing_MLMPemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.
Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang
Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut:
1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum.
2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku." (HR. Muslim dalam shahihnya).
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih).
[Beda Makelar dan MLM]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi ini adalah jelas.
[Beda Hibah dan Komisi MLM]
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma,
إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا
Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Dan hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah (uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun 'Alaih)
Komisi MLM sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
[Fatwa selengkapnya silakan lihat di sini]
Kedua: Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal
Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:
Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.
Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.
Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.
[Fatwa Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube]
Ketiga: Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya
Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan:
  1. Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota.
  2. Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM.
  3. Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya.
  4. Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan.
[Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 170594 ]
Wallahu waliyyut taufiq.
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Larangan Memakai Cincin Di Jari Tengah Dan jari Telunjuk

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Apa ada larangannya memakai cincin pada jari tengah?
Jawaban: Mengenakan cincin terlarang pada jari tengah dan jari telunjuk bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan. Al-Imam Muslim rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam Shahih beliau, “Bab Larangan Menggunakan Cincin pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).”
Kemudian beliau menyebutkan beberapa riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, diantaranya,
قَالَ عَلِىٌّ نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.
“Berkata Ali radhiyallahu’anhu: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini dan ini. Beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberi isyarat bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).” [HR. Muslim]
Beberapa Faidah:
1) Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
2) Laki-laki boleh mengenakan cincin perak, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki, baik emas murni maupun bercampur dengan bahan lain, baik cincin maupun perhiasan lainnya ataupun jam tangan yang bercampur emas, semuanya diharamkan bagi laki-laki
3) Wanita boleh mengenakan cincin emas maupun perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ akan kebolehannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah
4) Memakai cincin besi dan tembaga terlarang bagi laki-laki maupun wanita karena keduanya merupakan pakaian penduduk neraka, sehingga dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
5) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenakan cincin beliau pada jari kelingking, sebagian ulama membolehkan di jari manis
6) Boleh mengenakan cincin di tangan kanan maupun kiri, selain pada dua jari yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits di atas
7) Tukar cincin bagi pengantin tidak disyari’atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:
Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.
Kedua: Jika calon pengantin belum melakukan akad nikah atau bahkan masih pacaran (baca: pengantar kepada zina) maka hukumnya haram jika mereka saling bersentuhan.
Ketiga: Jika terdapat keyakinan bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka hubungan mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan Allah ta’ala), sebab hanya Allah ta’ala Yang Maha Mampu melanggengkan hubungan keduanya. Demikian faidah dari Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta’ala.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Haruskah Muslim Ucapkan Selamat Natal, Bila Kristen Ucapkan Selamat Idul Fitri?


Salah satu topik yang setiap tahun mencuat di bulan Desember adalah hukum umat Islam mengucapkan Selamat Natal kepada umat kristiani. Dalam pandangan Islam, berdasarkan Al-Qur'an, hadits dan pendapat para ualama, masalah ini sebenarnya sudah final. Para ulama berbagai mazhab baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hambali, semua sepakat tentang haramnya menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan bertasyabuh (menyerupai) acara mereka. (Lihat Iqtidha’ ash-Shiraat al-Mustaqim 2/425 dan Ahkam Ahli adz-Dzimmah 2/227).
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Daud). Dalam Al-Fiqhul-Islami, bentuk-bentuk tasyabuh yang dilarang itu banyak bentuknya, antara lain mencucapkan selamat pada hari raya orang kafir.
Ibnul Qayim rahimahullah berkata: “Mengucapkan selamat kepada syiar agama orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan ‘Ied Muharak ‘Alaik (hari raya penuh berkah atas kalian) atau selamat bergembira dengan hari raya ini dan semisalnya. Jika orang yang berkata tadi menerima kekufuran maka hal itu termasuk keharaman, statusnya seperti mengucapkan selamat bersujud kepada salib. Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak tahu keburukan yang telah dilakukannya. Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid’ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah.”
Fatwa ulama terkini juga mengharamkan ucapan Selamat Natal: “ Tidak boleh seorang muslim memberi ucapan selamat kepada orang Kristen pada hari raya mereka karena sesungguhnya dalam perbuatan tersebut terdapat tolong-menolong dalam perbuatan dosa. Dan kita di larang dari perbuatan tersebut, Allah SWT berfirman: “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Di dalamnya juga mengandung rasa cinta kepada mereka dan menuntut untuk mencintai mereka serta sebagai syiar dengan meridhai mereka dan syiar-syiar mereka. Ini semua tidak boleh bahkan yang paling wajib adalah menampakkan permusuhan terhadap mereka dan menjelaskan permusuhan terhadap mereka. Karena mereka memusuhi Allah jalla wa ala dan membuat sekutu kepada selain Allah. Mereka juga menjadikan bagi Allah wanita pendamping dan seorang anak” (Fatawa Lajnah Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wal-Ifta: 3/435).
Meski para ulama secara tegas mengharamkan ucapan Selamat Natal, ada juga orang ber-KTP Islam yang malah mengimbau mengucapkan Selamat Natal kepada orang Kristen. Salah satu argumennya adalah demi toleransi umat beragama, karena umat Kristen juga mengucapkan Selamat Idul Fitri kepada umat Islam yang berlebaran pada hari raya Idul Fitri.
Abdul Moqsith Ghazali, aktivis jaringan liberal berkedok Islam, memuji orang Islam yang mengucapkan Selamat Natal, karena orang Kristen juga mengucapkan Selamat Idul Fitri saat lebaran:
“Umat Islam mengucapkan selamat natal terhadap rekan-rekannya yang beragama Kristen. Begitu juga sebaliknya, umat Kristiani mengucapkan selamat ‘idul fitri terhadap koleganya yang beragama Islam. Sering disaksikan, sejumlah tokoh agama saling berkirim SMS menyatakan selamat ketika hari perayaan agama masing-masing berlangsung. Fenomena ini tak mudah didapatkan di negeri-negeri muslim lain. Bahkan, negeri-negeri muslim lain itu harus belajar pada umat Islam Indonesia atas toleransinya yang tinggi terhadap umat agama lain,” tulisnya di situs JIL.
Moqsith menjadikan ucapan Selamat Natal dan Selamat Idul Fitri sebagai tolok ukur toleransi seorang umat beragama. Logika ini tidak relevan, miring dan generalisasi yang gegabah. Menyejajarkan Idul Fitri dengan Natal adalah tindakan yang keliru, karena keduanya berbeda dan sama sekali tidak sejajar.
Pertama, Idul Fitri adalah hari raya yang diperintahkan dalam Islam sedangkan Natal tidak ada perintahnya dalam kitab suci.
Idul Fitri disyariatkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah 185 dan banyak hadits, sedangkan Natal sama sekali tidak ada perintahnya dalam Bibel baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Bahkan umat Kristen abad permulaan tidak pernah merayakan Natal.
Kebiasaan gereja merayakan Natal pada tanggal 25 Desember baru dimulai dalam abad keempat. Sebelum itu Gereja tidak mengenal perayaan Natal tidak tahu kapan, hari apa, bulan apa dan tahun keberapa Yesus dilahirkan. Bibel pun sama sekali tidak memuat data-data tentang Natal Yesus.
Penetapan tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus juga menyalahi Bibel. Injil Lukas pasal 2 menceritakan bahwa pada waktu Yesus dilahirkan, gembala-gembala sedang berada di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam (ayat 8). Itu berarti bahwa Yesus dilahirkan antara bulan Maret atau April dan bulan November.  (lihat: Buku Katekisasi Perjanjian Baru karya Dr. J.L. Ch. Abineno, hlm 14).
Kedua, esensi Idul Fitri dan Natal bertolak belakang 180 derajat. Idul Fitri adalah hari raya setelah berpuasa sebulan penuh selama Ramadhan untuk meneguhkan tauhid dan menggapai ketakwaan kepada Tuhan.
Sedangkan Natal adalah peringatan hari ulang tahun kelahiran Yesus Kristus (Dies Natalis of Jesus Christ) yang dipertuhankan oleh umat Kristen. Dengan kata lain, Natal adalah hari ulang tahun kelahiran tuhan dan juru selamat penebus dosa dalam keyakinan Kristen.
Selamat Idul Fitri di mata Kristen dan Selamat Natal di mata Islam adalah dua hal yang berbeda. Umat Kristen yang mengucapkan Selamat Idul Fitri tidak melanggar doktrin kristiani, sedangkan umat Islam yang mengucapkan Selamat Natal melanggar aqidah Islam.
Ketiga, kalau mau menyejajarkan sementara, seharusnya Natal Yesus disandingkan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Karena memperingati kelahiran Yesus (Natal) dan peringatan kelahiran Nabi Muhammad (Maulid Nabi) sama-sama tidak ada perintahnya dalam kitab suci kedua agama.
Faktanya, umat Kristen tidak mau mengucapkan Selamat Maulid atas kelahiran Nabi Muhammad sebagai nabi yang terakhir, karena dianggap bertentangan dengan doktrin kristiani yang menyakini Yesus sebagai nabi terakhir. Apakah sikap ini bisa dinilai sebagai tindakan yang menjunjung tinggi toleransi dan pluralisme dalam pandangan kaum liberal sekalipun?
Keempat, Jika umat Islam dituding tidak toleran karena tidak mengucapkan Selamat Natal atas kelahiran Yesus yang diyakini sebagai tuhan dan Juruselamat Kristen, maka vonis yang sama juga harus dialamatkan kepada umat Kristen. Umat Kristen juga harus divonis sebagai umat intoleran karena tidak mengucapkan Selamat Maulid Nabi atas kelahiran Muhammad SAW, nabi pamungkas setelah Yesus. [A. Ahmad Hizbullah MAG/SI]

STOP!! Perayaan Tahun Baru Masehi = Hari Raya Kafir Penyembah Dewa


Enam hari setelah Natal 25 Desember, tibalah tahun baru Masehi tanggal 1 Januari. Umat kristiani biasa menggabungkan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru. Tak sedikit umat Islam yang latah terjebak promosi kekafiran dengan mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi.
Bahkan ikut-ikutan merayakan pergantian tahun baru dengan gebyar maksiat. Demi menunggu momen pukul 00.00 mereka rela menghambur-hamburkan dana secara mubazir untuk pesta kembang api, pesta miras, festival hiburan yang berbaur pria dan wanita, perzinaan dan pesta maksiat lainnya.
Tak sedikit waktu, dana, tenaga dan pikiran yang dibuang percuma demi tahun baru. Padahal Allah SWT memperingatkan bahwa para pemboros itu adalah saudaranya syaitan yang sangat ingkar kepada Tuhan (Qs Al-Isra’ 26-27).
Dalam tinjauan akidah, para ulama yang berkompeten telah memfatwa haram ucapan Selamat Tahun Baru Masehi, terlebih merayakan pestanya.
Komisi Fatwa Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’) dalam Fatawa nomor 20795 menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi kepada non muslim tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim karena perayaan tahun baru tidak masyru’ (tidak disyariatkan).” Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Syaikh Bakr Abu Zaid.
Senada itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, dengan tegas menyatakan bahwa umat Islam dilarang mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi (Miladiyah), karena ia bukan tahun syar’i. Bahkan apabila memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir yang merayakan hari raya Tahun Baru, maka orang ini dalam keadaan bahaya besar berkaitan dengan hari-hari raya kekafiran.
Karena ucapan selamat terhadap hari raya kekafiran itu berarti senang dengannya dan mensupport kesenangan mereka, padahal senang terhadap hari-hari raya kekafiran itu bisa-bisa mengeluarkan manusia dari lingkaran Islam, sebagaimana Ibnul Qayyim rahimahullah telah menyebutkan hal itu dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz-Dzimmah. (Liqoatul Babil Maftuh, juz 112 halaman 6).
Ibnul Qayyim berkata, “Adapun memberi ucapan selamat kepada simbol-simbol khusus kekafiran, (hal tersebut ) adalah haram menurut kesepakatan ulama…” (Ahkamu Ahlu Ad-Dzimmah, 1/441).
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili dalam situsnya juga mengharamkan ucapan Selamat Tahun Baru Masehi karena perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh (meniru kebiasaan orang kafir) kepada kaum Kristen yang mana mereka saling mengucapkan selamat ketika awal tahun baru Masehi. Tasyabbuh dengan mereka diharamkan oleh Rasulullah SAW.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Rasulullah SAW sudah mewanti-wanti umatnya tentang bahaya tasyabbuh terhadap orang Persia, Romawi, Yahudi dan Kristen. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang biawak, pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri).
Para ulama itu memperingatkan strategi pemurtadan yang dikemas dengan pencampuradukan antara al-haq dan kebatilan, sesuai firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah 109, Ali-Imran 69, 99, 149, dan Al-Hijr 9.
Momentum Tahun Baru ini tidak luput dari pencampuradukan antara al-haq dan kebatilan, propaganda kepada kekufuran, kesesatan, permisivisme dan ateisme serta pemunculan sesuatu kemungkaran yang bertentangan dengan syariat.
Di antara hal itu adalah propaganda kepada penyatuan agama-agama (pluralisme), penyamaan Islam dengan aliran-aliran dan sekte-sekte sesat lainnya, penyucian terhadap salib dan penampakan syiar-syiar kekufuran yang dilakukan oleh orang-orang Kristen dan Yahudi.
Banyak yang beranggapan bahwa perayaan tahun baru adalah urusan duniawi yang tidak ada kaitannya dengan akidah. Padahal secara historis, perayaan tahun baru Masehi tidak bisa dipisahkan dari tradisi dan ritual penyembahan dewa Janus dalam agama paganisme (agama kafir penyembah berhala):
“The Roman ruler Julius Caesar established January 1 as New Year’s Day in 46 BC. The Romans dedicated this day to Janus , the god of gates, doors, and beginnings. The month of January was named after Janus, who had two faces – one looking forward and the other looking backward” (The World Book Encyclopedia, 1984, volume 14 hlm. 237).
(Penguasa Romawi Julius Caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun baru semenjak abad ke-46 SM. Orang Romawi mempersembahkan hari ini (1 Januari) kepada Janus, dewa segala gerbang, pintu-pintu, dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama Janus sendiri, yaitu dewa yang memiliki dua wajah – sebuah wajahnya menghadap ke (masa) depan dan sebuahnya lagi menghadap ke (masa) lalu).
Dalam mitologi Romawi, Dewa Janus adalah sesembahan kaum Pagan Romawi. Bulan Januari (bulannya dewa Janus) ditetapkan setelah Desember karena Desember adalah pusat Winter Soltice, yaitu hari-hari di mana kaum pagan penyembah Matahari merayakan ritual mereka saat musim dingin. Pertengahan Winter Soltice jatuh pada tanggal 25 Desember, dan inilah salah satu dari banyaknya pengaruh Pagan pada tradisi Kristen.
Kaum Pagan pandai menyusupkan budaya mereka ke dalam budaya agama lain. Ini terbukti dengan tradisi mereka bertahun baru yang sudah populer diikuti di berbagai belahan dunia. Misalnya, tradisi kaum Pagan merayakan tahun baru mereka (atau Hari Janus) dengan mengitari api unggun, menyalakan kembang api, bernyanyi bersama, memukul lonceng dan meniup terompet.
Ke dalam agama Kristen, tradisi pagan ini diadopsi dengan menjadikan hari Dewa Janus tanggal 1 Januari menjadi Tahun Baru Masehi, sehingga muncullah pemisahan masa sebelum Yesus lahir pun (Sebelum Masehi/SM) dan sesudah Yesus lahir (Tahun Masehi/M).
Di Persia yang beragama Majusi (penyembah api), tanggal 1 Januari juga dijadikan sebagai hari raya yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus. Dalam perayaan itu, mereka menyalakan api dan mengagungkannya, kemudian orang-orang berkumpul di jalan-jalan, halaman dan pantai, bercampur baur antara lelaki dan wanita, saling mengguyur sesama mereka dengan air dan minuman keras (khamr). Mereka berteriak-teriak dan menari-nari sepanjang malam. Semuanya dirayakan dengan kefasikan dan kerusakan.
Shahabat Abdullah bin ’Amr RA memperingatkan dalam Sunan Al-Baihaqi IX/234: ”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya Nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” [A. Ahmad Hizbullah MAG/SI]

klik sumber disini

Hukum MLM Menurut Syariah Islam


hukum_multi_level_marketing_MLMPemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.
Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang
Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut:
1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum.
2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku." (HR. Muslim dalam shahihnya).
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih).
[Beda Makelar dan MLM]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi ini adalah jelas.
[Beda Hibah dan Komisi MLM]
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma,
إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا
Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Dan hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah (uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun 'Alaih)
Komisi MLM sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
[Fatwa selengkapnya silakan lihat di sini]
Kedua: Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal
Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:
Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.
Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.
Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.
[Fatwa Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube]
Ketiga: Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya
Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan:
  1. Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota.
  2. Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM.
  3. Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya.
  4. Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan.
[Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 170594 ]
Wallahu waliyyut taufiq.